5 Waktu yang hukumnya makruh untuk Shalat


5 Waktu yang hukumnya makruh untuk Shalat

Shalat merupakan salah satu ibadah yang dicintai oleh Allah SWT kepada hambanya, semakin sering kita beribadah shalat maka semakin banyak pahala yang kita dapat dari Allah SWT. Namun kita harus mengetahui waktu yang tepat. Setelah sebelumnya kita bahas 5 waktu yang diharamkan untuk sholat, pada artikel kali ini akan dibahas 5 waktu yang hukumnya makruh untuk shalat.

Jika lupa apa itu artinya makruh, makruh adalah suatu perbuatan yang dianjurkan untuk tidak dilakukan, namun jika kita melakukannya kita tidak berdosa, serta apabila kita meninggalkannya kita mendapatkan pahala dari Allah SWT.

Dalam kitab Fathul Qarib karangan Syekh Muhammad bin Qasim bin Muhammad Al-Ghazi ibn Al-Gharabili Abu Abdillah Syamsuddin menjelaskan sebgaia berikut :

“(Pasal) tentang waktu-waktu yang makruh untuk shalat…(ada lima waktu yang makruh untuk shalat tanpa sebab) adakalanya sebab tersebut mendahului seperti shalat qadla, adakalanya yang berbarengan seperti shalat gerhana atau istisqa. (Sesudah shalat shubuh hingga keluar matahari, ketika terbit matahari hingga naik sepenggalah, ketika waktu istiwa sampai tergelincir) kecuali di hari jumat, demikian juga ketika dilaksanakan di tanah haram Makkah, baik di masjid atau luarnya, … baik shalat sunnah tawaf atau lainnya. (Sesudah shalat ashar sampai terbenam matahari dan saat terbenam sampai sempurna terbenamnya).”

Dari kutipan di atas dapat disimpulkan bahwa waktu yang makruh untuk dilakukan ibadah sholat itu hanyalah sholat sunnah mutlak saja, sementara itu sholat sunah yang memiliki sebab seperti sholat qadla, shalat sunah gerhana serta sholat sunah istisqa, tidak berlaku.

Lebih jelasnya lima waktu makruh untuk sholat tersebut yaitu :

Shalat Setelah Subuh sampai Matahari Terbit ; sholat yang tidak memiliki sebab ketika dikerjakan setelah sholat Subuh. Dan hukum makruh tersebut tetap ada hingga terbitnya matahari.

Shalat Saat Matahari Terbit; melaksanakan sholat ketika terbitnya matahari hingga keluar secara sempurna dan naik kira-kira setinggi satu tombak sesuai dengan pandangan mata.

Shalat Saat Istiwa‘ (Matahari Di Tengah Langit), mengerjakan sholat ketika matahari tepat di tengah-tengah langit hingga bergeser dari tengah-tengah langit. Dari semua itu dikecualikan hari Jum’at, maka tidak di makruhkan melaksanakan sholat di hari Jum’at tepat pada waktu istiwa’. Begitu juga daerah Haram Makkah, baik masjid atau yang lainnya, maka tidak dimakruhkan melaksanakan sholat di sana pada semua waktu-waktu ini, baik sholat sunnah thawaf atau yang lainnya.

Setelah Shalat Ashar ; setelah melaksanakan sholat Ashar hingga terbenamnya matahari.

Ketika Terbenam Matahari ; terbenamnya matahari, yaitu ketika mendekati terbenam hingga sempurna terbenam.

Sudah paham kan? meskipun makruh itu bukan pebuatan dosa, alangkah baiknya kita tidak melaksanakannya. Semoga artikel mengenai waktu-waktu makruf untuk melaksanakan sholat di atas bisa bermanfaat bagi kita semua..
close
==[ Klik disini 1X ] [ Close ]==