Hukum Puasa Ramadhan Lansia, Lemah dan Pikun – Wanita dan lelaki yang lanjut usia yang sudah tidak berdaya dan setiap harinya makin bertambah lemah hingga meninggal dunia, keduanya tidak wajib berpuasa, mereka boleh tidak berpuasa selagi tidak mampu melakukannya.
Ibnu Abbas RA di dalam menafsirkan firman Allah SWT: “Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin”, mengatakan bahwa ayat ini tidak mansukh (tidak dihapus hukumnya).
Orang yang dimaksud dalam ayat tersebut adalah lelaki dan perempuan yang lanjut usia yang tidak mampu berpuasa, maka keduanya harus memberi makan seorang miskin setiap hari.”(1)
Adapun orang tua yang sudah lupa ingatan dan pikun, maka ia tidak berkewajiban apa-apa dan begitu pula keluarganya karena ia sudah bebas dari beban kewajiban. Kalau kadang-kadang orang itu masih bisa ingat dan kadang kadang lupa, maka ia wajib berpuasa di waktu masih ada ingatannya dan tidak wajib di waktu hilang ingatannya.(2)
Barangsiapa berperang melawan musuh atau dikepung musuh di kampungnya sedangkan puasa dapat melemahkan kekuatannya di dalam pertempuran, maka ia boleh berbuka puasa sekalipun tanpa safar (perjalanan jauh), dan demikian pula jikalau ia terpaksa harus berbuka sebelum penyerangan, maka boleh berbuka.
Rasulullah SAW telah bersabda kepada para shahabatnya sebelum peperangan dimulai: ”Sesungguhnya kalian besok pagi hari akan langsung berhadapan dengan musuh dan berbuka itu lebih membuat kalian kuat, maka berbukalah.”(3)
Barangsiapa yang sebab pembatalan puasanya jelas seperti sakit, maka tidak apa-apa ia berbuka secara terang-terangan, dan barangsiapa yang sebab pembatalan puasanya tersembunyi seperti haidh, maka sebaiknya ia berbuka secara sembunyi-sembunyi agar terhindar dari tuduhan.
Daftar Orang yang dibolehkan tidak Puasa:
Hukum Puasa Ramadhan Bagi Wanita Hamil Menyusui
Hukum Puasa Ramadhan Bagi Musafir
Hukum Puasa Ramadhan Bagi yang Sakit
Catatan Kaki
(1) Al-Bukhari, kitab At-Tafsir, bab Ayyamam Ma’duudat.
(2) Lihat Majalis Syahr Ramadhan, Ibnu Utsaimin, h. 28.
(3) Diriwayatkan oleh Muslim, 1120, terbitan Abdul Baqi. Ini merupakan pendapat yang dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, beliau memberikan fatwa ini kepada penduduk Syam yang mana saat itu mereka sedang berada di negeri mereka ketika datangnya bangsa Tatar.
Artikel Hukum Puasa Ramadhan bagi Orang Tua yang Lemah dan Pikun, Apakah Boleh Meninggalkan? Dikutip dan diselaraskan kembali oleh Muh Akbar dari risalah puasa Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid)
Sumber: https://www.tongkronganislami.net/hukum-puasa-ramadhan-bagi-orang-tua-lansia-lemah-pikun/